Minggu, 23 Maret 2014

sistem perekonomian


Sistem perekonomian

Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrem tersebut.

Selain faktor produksi, sistem ekonomi juga dapat dibedakan dari cara sistem tersebut mengatur produksi dan alokasi. Sebuah perekonomian terencana (planned economies) memberikan hak kepada pemerintah untuk mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi hasil produksi. Sementara pada perekonomian pasar (market economic), pasar lah yang mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi barang dan jasa melalui penawaran dan permintaan.

 

A. Sistem Ekonomi Tradisional

Tujuan dari sistem ekonomi ini adalah mempertahankan tradisi yang terjadi turun temurun, dengan mengabaikan apa yang harus dilakukan dan untuk apa dilakukan.

Ciri-ciri dari sistem ekonomi tradisional ini adalah:

                   1)         Teknologi masih sederhana,

                   2)        Kegiatan usaha ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pokok,

3)        Modal masih terbatas,

4)        Masyaraktnya masih susah menerima perubahan karena terikat dengan tradisi,

          5)        Masih terdapat sistem pertukaran barang dengan barang ( barter).

 

B.   Sistem Ekonomi liberal/pasar/kapitalis

Sistem ekonomi liberal/pasar/kapitalis atau yang biasa disebut dengan Free Fight Liberalism adalah suatu penerapan kehidupan ekonomi yang bebas, dimana warga negara diberi kebebasan oleh pemerintahan untuk melakukan kegiatan ekonomi, dan seluruh sumber daya yang tersedia, dimiliki, dan dikuasai oleh masyarakat dapat dikembangkan secara bebas. Dalam sistem ini, pemerintah tidak ikut campur tangan. Bahkan dalam kondisi tertentu pun, pemerintah benar-benar lepas tangan dalam pengambilan keputusan ekonomi. Sehingga kondisi ini disebut juga dengan istilah laissez-faire.

Adapun ciri-ciri dari sistem ekonomi liberal, yaitu:

                 1)      Semua alat dan sumber produksi berada di tangan perseorangan,

                 2)     Kegiatan ekonomi di semua sektor dilakukan oleh swasta,

                 3)     Modal memegang peranan penting dalam kegiatan ekonomi.

 

Kebaikan dari sistem ekonomi liberal adalah:

            1)      Setiap individu bebas memiliki alat-alat produksi,

            2)     Adanya persaingan usaha mendorong kemajuan berusaha,

            3)     Produksi didasarkan atas kebutuhan masyarakat, dan lain”.

 

Keburukan dari sistem ekonomi liberal adalah :

            1)      Menimbulkan monopoli sehingga merugikan masyarakat,

            2)     Menimbulkan penindasan terhadap manusia lain,

            3)     Pengusaha yang bermodal kecil akan semakin tersisih, dan lain”.

Contoh dunia yang menggunakan sistem ekonomi liberal: Blok Barat ( Inggris, Amerika Serikat, Kanada).

 

C.   Sistem Ekonomi Komando/Sosialis

Sistem ekonomi komando/etatisme/terpusat adalah sistem ekonomi yang pengaturan kehidupan ekonominya secara langsung oleh negara.

Adapun ciri-ciri dari sistem ekonomi komando, yaitu:

            1)      Semua alat dan sumber produksi dikuasai oleh negara,

            2)     Kegiatan perekonomian diatur dan dikuasai secara mutlak oleh negara,dan

       3)     Jenis-jenis pekerjaan dalam suatu negara serta pembagian kerja diatur oleh pemerintah.

 

Kebaikan dari sistem ekonomi komando adalah:

            1)      Pemerintah mengatur distribusi barang-barang,

            2)     Tidak ada kesenjangan antaranggota masyarakat, dan

            3)     Kemakmuran masyarakat terjamin.

 

Keburukan dari sistem ekonomi komando adalah:

            1)      Hak milik perseorangan tidak diakui,

            2)     Kemajuan ekonominya lambat, dan

            3)     Potensi, inisiatif, dan kreasi warga masyarakat tidak berkembang.

Contoh dunia yang menggunakan sistem ekonomi komando adala: Blok Timur( negara-negara Komunis) seperti Rusia, Kuba, Korea Utara, dan negara Eropa Timur.

 

D.  Sistem Ekonomi Campuran

Sistem ekonomi campuran adalah sistem ekonomi yang mengambil segi positif dari sistem ekonomi liberal dan sistem ekonomi komando.

Adapun ciri-ciri dari sistem ekonomi campuran, yaitu:

            1)          Kesempatan kerja penuh ( full employment) dan jasa kolektif mendapat prioritas yang tinggi,

            2)        Harga tidak semata-mata ditentukan oleh mekanisme pasar, tetapi pemerintah juga ikut campur dalam menentukan kebijakan,

            3)        Pemerintah menyelenggarakan jaminan sosial dan bertanggung jawab atas distribusi pendapatan yang lebih merata.

 

Contoh dunia yang menggunakan sistem ekonomi campuran adalah: negara-negara berkembang (Indonesia, Afrika, Amerika Latin).

 

 

 

E.  Sistem Ekonomi Di Indonesia

Sistem perekonomian di Indonesia memiliki acuan yang jelas, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 terutama pasal 33. Demokrasi ekonomi sebagai dasar pelaksanaan pembangunan ekonomi di Indonesia mempunyai ciri-ciri positif, yaitu:

     1)  Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas dasar asas kekeluargaan,

     2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara,

     3) Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, sebagai pokok-pokok kemakmuran rakyat dikuasai oleh negara, dan lain”.

    

Sistem ekonomi Indonesia sering juga disebut dengan sistem ekonomi Pancasila. Adapun ciri-ciri ekonomi pancasila, yaitu:

     1)  Perekonomian tidak didominasi oleh modal dan buruh, melainkan berdasarkan atas asas kekeluargaan,

     2) Negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya,

     3) Peranan negara penting tetapi tidak dominan dan dicegah tumbuhnya sistem komando.

 

 

Referensi :



Sariono, Subekti, Jaharrudin, Alwi, Usman. 2007. Manusia dan Perilaku Ekonomi. Jakarta: Ganeca Exact.

Sudremi, yuliana. 2007. Pengetahuan Sosial Ekonomi. Jakarta: Bumi Aksara.

 

 

bentuk sistem perekonomian di indonesia


SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA

 

 

Dalam perekonomian indonesia dikenal tiga pelaku ekonomi pokok yaitu :

koperasi —–> sektor swasta ——> sektor pemerintah

Segala bentuk perselisihan dalam kegiatan ekonomi juga hendaknya diselesaikan dengan cara musyawarah dan dengan cara-cara yang bijaksana tidak dengan pemaksaan dan kekerasan. Pada akhirnya, tujuan akhir yang ingin dicapai adalah membentuk keadilan sosial tanpa memperlebar jurang antara si kaya dan si miskin.


Dalam UUD 1945 pasal 33, dijelaskan panduan dalam menjalankan roda perekonomian Indonesia. Pada pasal 1, dijelaskan perkonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas dasar kekeluargaan.


Jadi , Perekonomian yang ada di dunia ini , di organisasikan secara berbeda-beda . di Indonesia bentuk organisasi perekonomian sangat di pengaruhi oleh nilai-nilai kebudayaan , pandangan politik , dan ideologi ekonomi dari masyarakat tersebut .

B.      Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi
Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.



1 )  Kegiatan produksi

 

Pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan Jawatan), Perum (Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan). BUMN memberikan kontribusi yang positif untuk perekonomian Indonesia. Pada sistem ekonomi kerakyatan, BUMN ikut berperan dalam menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pelaksanaan peran BUMN tersebut diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian, seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan telekomunikasi, transportasi, listrik, industri, dan perdagangan serta konstruksi. BUMN didirikan pemerintah untuk mengelola cabang-cabang produksi dan sumber kekayaan alam yang strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak.

 

Misalnya PT Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), PT Pos Indonesia, dan lain sebagainya. Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta untuk mengendalikan sektor-sektor yang strategis dan yang kurang menguntungkan. Secara umum, peran BUMN dapat dilihat pada hal-hal berikut ini.


a) Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
b) Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
c) Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
d) Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.

 

2 ) Kegiatan konsumsi


Seperti halnya yang telah kalian pelajari pada bab 8 mengenai pelaku-pelaku ekonomi, pemerintah juga berperan sebagai pelaku konsumsi. Pemerintah juga membutuhkan barang dan jasa untuk menjalankan tugasnya. Seperti halnya ketika menjalankan tugasnya dalam rangka melayani masyarakat, yaitu mengadakan pembangunan gedung-gedung sekolah, rumah sakit, atau jalan raya. Tentunya pemerintah akan membutuhkan bahan-bahan bangunan seperti semen, pasir, aspal, dan sebagainya. Semua barang-barang tersebut harus dikonsumsi pemerintah untuk menjalankan tugasnya. Contoh-contoh mengenai kegiatan konsumsi yang dilakukan pemerintah masih banyak, seperti membeli barang-barang untuk administrasi pemerintahan, menggaji pegawai-pegawai pemerintah, dan sebagainya.

3 ) Kegiatan distribusi

 

Selain kegiatan konsumsi dan produksi, pemerintah juga melakukan kegiatan distribusi. Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah dalam rangka menyalurkan barang-barang yang telah diproduksi oleh perusahaanperusahaan negara kepada masyarakat. Misalnya pemerintah menyalurkan sembilan bahan pokok kepada masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG. Penyaluran sembako kepada masyarakat dimaksudkan untuk membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan hidupnya. Kegiatan distribusi yang dilakukan oleh pemerintah harus lancar. Apabila kegiatan distribusi tidak lancar akan memengaruhi banyak faktor seperti terjadinya kelangkaan barang, harga barang-barang tinggi, dan pemerataan pembangunan kurang berhasil. Oleh karena itu, peran kegiatan distribusi sangat penting.


1 ) Kebijaksanaan dalam dunia usaha

Usaha untuk mendorong dan memajukan dunia usaha, pemerintah melakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini.
a) Pemerintah mengeluarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
b) Pemerintah mengeluarkan UU No. 7 Tahun 1992 mengatur tentang Usaha Perbankan.
c) Pemerintah mengubah beberapa bentuk perusahaan negara agar tidak menderita kerugian, seperti Perum Pos dan Giro diubah menjadi PT Pos Indonesia, Perjan Pegadaian diubah menjadi Perum Pegadaian.


2 ) Kebijaksanaan di bidang perdagangan


Di bidang perdagangan, pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan berupa kebijaksanaan ekspor dan kebijaksanaan impor. Pemerintah menetapkan kebijakan ekspor dengan tujuan untuk memperluas pasar di luar negeri dan meningkatkan daya saing terhadap barang-barang luar negeri. Adapun kebijakan impor dimaksudkan untuk menyediakan barang-barang yang tidak bisa diproduksi dalam negeri, pengendalian impor, dan meningkatkan daya saing.

 

3 ) Kebijaksanaan dalam mendorong kegiatan masyarakat

 

Kebijaksanaan pemerintah dalam mendorong kegiatan masyarakat mencakup hal-hal berikut ini.
a) Meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana umum.
b) Kebijaksanaan menyalurkan kredit kepada pengusaha kecil dan petani.
c) Kebijaksanaan untuk memperlancar distribusi hasil produksi.

 

sebagaimana diutarakan Mohammad Hatta bahwa azas"kekeluargaan" sebagaimana tercermin dalam ayat (1) Pasal 33 UUD 1945 tersebut, harus kita beri penafsiran lain untuk sektor modern .Dalam sektor modern,bentuk-bentuk demokrasi ekonomi yang berdasarkan " kekeluargaan " dapat terjelma dalam bentuk-bentuk misalnya sebagai berikut :

1.        Mengembangkan koperasi di antara buruh dan karyawan , koperasi adalah wahana untuk meninggikan kesejahteraanburuh dan meningkatkan kecerdasannya lewat pendidikan buruh dan sebagainya.

2.        Menumbuhkan "hubungan perburuhan" (industrial relation) yang sesuai dengan asas-asas kekeluargaan itu, dimana antara buruh dan pengusaha terjalin semangat kekeluargaan.

3.        Dalam Bentuk lain mungkin dikemudian hari perusahaan swasta akan menjual sebagian saham-sahamnya kepada masyarakat, juga kepada buruh dan karyawannya. Mungkin koperasi simpan-pinjam diantara buruh/karyawannya dapat menjadi pemegang saham.

4.        Mungkin di kemudian hari buruh bisa mendapat hak untuk ikut mengatur perusahaan dimana ia bekerja, seperti halnya yang terjadi di beberapa negara Eropa.

Bentuk-bentuk sebagaimana tersebut di atas adalah demokrasi ekonomi yang berdasarkan kekeluargaan. Demikianlah dalam rangka menerjemahkan apa yang terkandung dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945 tersebut , yang merupakan landasan konstitusioanal dalam kehidupan perekonomian Indonesia yang berdasarkan "kekeluargaan", diciptakan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pokok-pokok perkoperasian. Antara lain dalam Pasal 37 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969, merupakan pasal yang mengatur kewajiban Pemerintah untuk "memberikan bimbingan pengawasan, perlindungan, dan fsilitas terhadap koperasi serta memampikannya untuk melaksanakan Pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannya". Dari apa yang tersirat dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tersebut, ia mencerminkan bahwa, gerakan koperasi di Indonesia didorong secara aktif oleh Pemerintah untuk tumbuh dan berkembang. Koperasi yang ingin didorong pengembangannya oleh Pemerintah tersebut, adalah koperasi yang tetap berlandaskan asas swadaya masyarakat sendiri, asas kepentingan bersama (mufakat atas dasar musyawarah) serta bergerak atas inisiatif ekonomi.

Salah satu usaha Pemerintah dalam rangka mendorong pertumbuhan gerakan koperasi sebagai wadah untuk membantu golongan ekonomi lemah ialah dengan dibentuknya Koperasi Unit Desa (KUD). KUD ini berbentuk badan usaha yang merupakan kesatuan ekonomi terkecil dalam rangka pembangunan pedesaan.Dalam intruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1978 yang antara lain menyatakan : KUD sebagai wadah dari seluruh warga desa termasuk petani,nelayan,pengrajin,peternak,pedagang dan sebagainya. Dengan intruksi ini diharapkan KUD benar-benar menjadi wadah utama kegiatan

ekonomi pedesaan yang dimiliki dan diatur sendiri oleh seluruh warga desa sendiri untuk keperluan mereka dalam pembangunan. Untuk meningkatkan dan memantapkan kegiatan usaha koperasi primer dalam berbagai bidang usaha, telah dilakukan peningkatan keterampilan untuk menyusun rencana usaha, peningkatan kecekatan dalam usaha memperoleh kredit dan kemampuan untuk memanfaatkannya bagi kepentingan usaha , serta bimbingan dalam kegiatan simpan pinjam agar mampu mengembangkan tabungan para anggota dan mampu memenuhi kebutuhan kredit mereka. Di samping itu , juga dikembangkan kerjasama antara koperasi dengan sektor negara dan sektor swasta.Selanjutnya untuk membantu usaha kerajinan rakyat dan industry kecil telah dilakukan kerjasama , baik antar koperasi dengan badan usaha lainnya.dengan prinsip saling menguntungkan seperti dalam pengadaan bahan baku,produksi, serta pemasaran hasilnya.

Sedangkan latar belakang pendirian BUMN ini nampaknya bermacam-macam , tergantung dari periode pendiriannya dan kebijaksanaan Pemerintah saat itu. Beberapa BUMN merupakan kelanjutan dari perusahaan-perusahaan yang didirikan pada zaman sebelum kemerdekaan. Beberapa perusahaan didirikan pada zaman perjuangan kemerdekaan , yang menonjol dalam hal ini adalah CTC ( Central Trading Company ) yang kemudian berkembang menjadi PT Panca Niaga, lahirnya Perusahaan Perkebunan Negara (PPN) sebagai akibat nasionalisasi perusahaan-prusahaan perkebunan milik Belanda oleh Pemerintah.Demikian pula lahirnya PELNI sebagai akibat nasionalisasi KPM milik Belanda. Berbagai landasan pendirian perusahaan negara tersebut telah menimbulkan kesulitan-kesulitan dalam pengendaliannya. Untuk mengatasi berbagai masalah pengendalian ini maka disusunlah Undang-undang No 19 Tahun 1960 mengenai perusahaan negara. Undang-undang ini merupakan tonggak penting dalam pengelolaan dan pengendalian BUMN di Indonesia. Melalui Undang-undang ini ditetapkan peranan dan fungsi perusahaan negara dan berbagai badan pengendalian yang penting. Dalam usaha membangun ekonomi diusahakan peran serta seluruh lapisan masyarakat dan mengurangi campur tangan Pemerintah yang menghambat perkembangan ekonomi. Dalam iklim demikian ini dirumuskan perundangan yang akan meletakkan kembali peran BUMN sebagai aparatur perekonomian negara dalam sistem perekonomian Indonesia. Perumusan ini telah melahirkan Undang-undang No 9 Tahun 1969 dimana dalam konsiderinya jelas mencerminkan kedudukan /peranan BUMN dalam sistem perekonomian Indonesia, antara lain :

1.        Bahwa perusahaan Negara sebagai unit ekonomi yang tidak terpisah dari sistem ekonomi Indonesia perlu segera disesuaikan pengaturan dan pembinaannya menurut isi dan jiwa ketetapan MPR sementara Nomor XXIII/MPRS/1966

2.        Bahwa dalam kenyataannya terdapat Usaha Negara dalam bentuk Perusahaan Negara berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 1960 yang dirasakan kurang efisien, sehingga dipandang perlu untuk segera ditertibkan kembali

Berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun1969 tersebut,sesuai dengan fungsi serta status hukumnya maka perusahaan negara diklasifikasikan dalam 3 bentuk, sebagai berikut :

1.        Perusahaan Jawatan (PERJAN) dengan cirri-ciri sebagai berikut :

1.        Merupakan BUMN yang bersifat public service, yaitu pelayanan kepada masyarakat.

2.        Permodalan termasuk bagian dari APBN yang dikelola oleh Departemen yang membawahkannya.

3.        Statusnya mempunyai kaitan dengan hokum public

2.        Perusahaan Umum (PERUM) dengan cirri-ciri sebagai berikut :

1.        Merupakan BUMN yang bersifat public utility, yaitu melayani kepentingan umum dan diharapkan memupuk keuntungan

2.        Modal seluruhnya milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan

3.        Berstatus badan hokum dan diatur berdasarkan Undang-unahaadang

3.        Perusahaan Perseroan (PERSERO) dengan ciri-ciri sebagai berikut :

1.        Merupakan BUMN yang bersifat "profit motive "

2.        Modal seluruhnya atau sebagian milik negara dan dibagi atas saham-saham

3.        Berstatus badan hokum perdata yang terbentuk perseroan terbatas (PT)

Betapa penting peranan BUMN dalam sistem perekonomian Indonesia dapat dilihat dari maksud dan tujuan dari kegiatan PERJAN , PERUM dan PERSERO, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983,sebagai berikut :

1.        Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian negara pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.

2.        Mengadakan pemupukan keuntungan/pendapatan

3.        Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa barang dan jasa yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.

4.        Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.

5.        Menyelenggarakan kegiatan usaha yang bersifat melengkapi kegiatan swasta dan koperasi dengan antara lain menyediakan kebutuhan masyarakat ,baik dalam bentuk barang maupun dalam bentuk jasa dengan memberikan pelayanan yang bermutu dan memadai


 Peran koperasi

1.        Turut aktif memberikan bimbingan kegiatan kepada sektor swasta khususnya pengusaha golongan ekonomi lemah dan sektor koperasi

2.        Turut aktif melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan pada umumnya

 

 

Daftar referensi:




http://coretanganda.blogspot.com/2012/03/sistem-perekonomian-indonesia_1621.html

Minggu, 19 Januari 2014

Mengamati wirausaha

Mengamati wirausaha

Setelah mengamati wirausaha yang saya cermati kemarin, saya menjadi termotivasi untuk membuka usaha di masa depan.Karena menurut saya menjadi wirausaha memiliki prospek yang bagus kedepannya. tetapi tergantung dengan niat dan bisa melihat peluang bisnis yang besar dilingkungan sekitar kita. Setelah mengamati wirausaha kemarin yang saya amati, dengan hanya berawal dari sekedar hobi dan melihat peluang bisnis akhirnya beliau membuka sebuah usaha toko sport yang memiliki penghasilan yang lumayan.
Saran untuk wirausaha tersebut adalah dengan membuka cabang ditempat yang lebih ramai, dan karena usaha tersebut bergerak dibidang sport pembukaan toko lebih baik dibuka didekat gor gor olahraga agar lebih mudah menarik minat pembeli.
Kritiknya agar tempat usaha tersebut diperluas agar pembeli lebih menarik pembeli yang lewat. dan harus disertakan juga nama plang yang besar dengan disertai nama toko dan alat apa saja yang dijual didalam toko tersebut.

Tetapi jika ingin membuka sebuah usaha kita harus siap pula dengan pesaing, moral yang kuat dan mengahadapi tantangan kedepannya. Dan tentu juga kita harus berdoa kepada yang maha kuasa agar bisnis kita diberi kelancaran untuk kedepannya.

Perokok pasif

Perokok pasif
Merokok merupakan sebuah kebiasaan yang sudah terkenal di muka bumi,dan juga diketahui bahwa rokok pula menyebabkan penyakit dan mengganggu kesehatan. Tetapi kenyataannya masih banyak masyarakat yang tidak menyadari dampak buruk dari asap rokok yang akan mengganggu kesehatan. Padahal jika seseorang yang tidak merokok tetapi berada di lingkungan yang tercemar asap rokok tentu akan ikut mengisapnya, dan orang tersebut biasa disebut sebagai perokok pasif. Asap yang dihirup oleh perokok pasif adalah asap yang keluar dari ujung rokok tersebut disebut juga sebagai asap samping.
Asap samping inilah yang dihirup oleh perokok pasif dan sangat besar pengaruhnya terhadap kesehatan perokok pasif karena jumlah asap yang keluar sangat banyak dan kadar bahan berbahayanya cukup tinggi. Dari sebatang rokok yang terbakar akan menghasilkan asap samping dua kali lebih banyak daripada asap utama. Jadi, risiko kesehatan yang dihadapi perokok pasif hampir tidak ada bedanya dengan perokok aktif.
Jumlah perokok di Indonesia cukup tinggi, kadang para perokok pun seperti tidak tahu tempat dimana dia harus merokok. Padahal ditempat umum biasanya sudah disediakan tempat khusus untuk para perokok. Akibatnya adalah seorang yang tidak merokok pun ikut terkena dampak asap yang ditimbulkan dari perokok aktif tersebut. Dan yang memperhatinkan adalah jumlah perokok usia remaja antara 15-19 tahun cukup tinggi.
Risiko sebagai perokok pasif dapat dikurangi dengan mengusahakan ventilasi ruangan yang cukup dan usahakan menghindari asap rokok semaksimal mungkin, dapat juga dengan memakai masker agar tidak banyak asap rokok yang terhirup. Dan usahakan makan makanan yang bergizi sehingga daya tahan tubuh selalu terjaga.


kehilanganmu

Kehilanganmu

Air mataku tak hentinya mengalir
Kau usap air yang berlinang di pipi ini
Terlihat ketakutanku akan kehilanganmu
Kau terus mencoba membuatku tegar
                       
Dibelainya rambutku dengan kehalusan jemarimu
                        Terasa ada getaran yang sangat amat membuatku nyaman
Limpahan kenyamanan yang tiada bertepi
Tak kuasa bila ku membayangkan kehilanganmu

Tak ingin rasanya kau tinggalkan
Telah terpatri janji suci yang kau ucapkan
Akan menjadi kenangan yang tiada mungkin ku lupakan

Meski banyak godaan syetan yang menggoda