SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
Dalam
perekonomian indonesia dikenal tiga pelaku ekonomi pokok yaitu :
koperasi
—–> sektor swasta ——> sektor pemerintah
Segala
bentuk perselisihan dalam kegiatan ekonomi juga hendaknya diselesaikan dengan
cara musyawarah dan dengan cara-cara yang bijaksana tidak dengan pemaksaan dan
kekerasan. Pada akhirnya, tujuan akhir yang ingin dicapai adalah membentuk
keadilan sosial tanpa memperlebar jurang antara si kaya dan si miskin.
Dalam UUD 1945 pasal 33, dijelaskan panduan dalam menjalankan roda perekonomian Indonesia. Pada pasal 1, dijelaskan perkonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas dasar kekeluargaan.
Jadi , Perekonomian yang ada di dunia ini , di organisasikan secara berbeda-beda . di Indonesia bentuk organisasi perekonomian sangat di pengaruhi oleh nilai-nilai kebudayaan , pandangan politik , dan ideologi ekonomi dari masyarakat tersebut .
B.
Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi
Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
1 ) Kegiatan produksi
Pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pelaku
ekonomi, mendirikan perusahaan negara atau sering dikenal dengan sebutan Badan
Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah
badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara
melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan Jawatan), Perum (Perusahaan
Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan). BUMN memberikan kontribusi yang
positif untuk perekonomian Indonesia. Pada sistem ekonomi kerakyatan, BUMN ikut
berperan dalam menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pelaksanaan peran BUMN tersebut diwujudkan
dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian, seperti sektor
pertanian, perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan
telekomunikasi, transportasi, listrik, industri, dan perdagangan serta
konstruksi. BUMN didirikan pemerintah untuk mengelola cabang-cabang produksi
dan sumber kekayaan alam yang strategis dan menyangkut hajat hidup orang
banyak.
Misalnya PT Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan
Listrik Negara, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), PT Pos Indonesia, dan lain
sebagainya. Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan untuk meningkatkan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta untuk mengendalikan sektor-sektor
yang strategis dan yang kurang menguntungkan. Secara umum, peran BUMN dapat
dilihat pada hal-hal berikut ini.
a) Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
b) Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
c) Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
d) Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
2 )
Kegiatan konsumsi
Seperti halnya yang telah kalian pelajari pada bab 8 mengenai pelaku-pelaku ekonomi, pemerintah juga berperan sebagai pelaku konsumsi. Pemerintah juga membutuhkan barang dan jasa untuk menjalankan tugasnya. Seperti halnya ketika menjalankan tugasnya dalam rangka melayani masyarakat, yaitu mengadakan pembangunan gedung-gedung sekolah, rumah sakit, atau jalan raya. Tentunya pemerintah akan membutuhkan bahan-bahan bangunan seperti semen, pasir, aspal, dan sebagainya. Semua barang-barang tersebut harus dikonsumsi pemerintah untuk menjalankan tugasnya. Contoh-contoh mengenai kegiatan konsumsi yang dilakukan pemerintah masih banyak, seperti membeli barang-barang untuk administrasi pemerintahan, menggaji pegawai-pegawai pemerintah, dan sebagainya.
3 ) Kegiatan distribusi
Selain kegiatan konsumsi dan produksi, pemerintah juga
melakukan kegiatan distribusi. Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah
dalam rangka menyalurkan barang-barang yang telah diproduksi oleh
perusahaanperusahaan negara kepada masyarakat. Misalnya pemerintah menyalurkan
sembilan bahan pokok kepada masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG.
Penyaluran sembako kepada masyarakat dimaksudkan untuk membantu masyarakat
miskin memenuhi kebutuhan hidupnya. Kegiatan distribusi yang dilakukan oleh
pemerintah harus lancar. Apabila kegiatan distribusi tidak lancar akan
memengaruhi banyak faktor seperti terjadinya kelangkaan barang, harga
barang-barang tinggi, dan pemerataan pembangunan kurang berhasil. Oleh karena
itu, peran kegiatan distribusi sangat penting.
1 ) Kebijaksanaan dalam dunia usaha
Usaha untuk mendorong dan memajukan dunia usaha,
pemerintah melakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini.
a) Pemerintah mengeluarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
b) Pemerintah mengeluarkan UU No. 7 Tahun 1992 mengatur tentang Usaha Perbankan.
c) Pemerintah mengubah beberapa bentuk perusahaan negara agar tidak menderita kerugian, seperti Perum Pos dan Giro diubah menjadi PT Pos Indonesia, Perjan Pegadaian diubah menjadi Perum Pegadaian.
a) Pemerintah mengeluarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
b) Pemerintah mengeluarkan UU No. 7 Tahun 1992 mengatur tentang Usaha Perbankan.
c) Pemerintah mengubah beberapa bentuk perusahaan negara agar tidak menderita kerugian, seperti Perum Pos dan Giro diubah menjadi PT Pos Indonesia, Perjan Pegadaian diubah menjadi Perum Pegadaian.
2 ) Kebijaksanaan di bidang perdagangan
Di bidang perdagangan, pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan berupa kebijaksanaan ekspor dan kebijaksanaan impor. Pemerintah menetapkan kebijakan ekspor dengan tujuan untuk memperluas pasar di luar negeri dan meningkatkan daya saing terhadap barang-barang luar negeri. Adapun kebijakan impor dimaksudkan untuk menyediakan barang-barang yang tidak bisa diproduksi dalam negeri, pengendalian impor, dan meningkatkan daya saing.
3 )
Kebijaksanaan dalam mendorong kegiatan masyarakat
Kebijaksanaan
pemerintah dalam mendorong kegiatan masyarakat mencakup hal-hal berikut ini.
a) Meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana umum.
b) Kebijaksanaan menyalurkan kredit kepada pengusaha kecil dan petani.
c) Kebijaksanaan untuk memperlancar distribusi hasil produksi.
a) Meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana umum.
b) Kebijaksanaan menyalurkan kredit kepada pengusaha kecil dan petani.
c) Kebijaksanaan untuk memperlancar distribusi hasil produksi.
sebagaimana diutarakan Mohammad Hatta bahwa
azas"kekeluargaan" sebagaimana tercermin dalam ayat (1) Pasal 33 UUD
1945 tersebut, harus kita beri penafsiran lain untuk sektor modern .Dalam
sektor modern,bentuk-bentuk demokrasi ekonomi yang berdasarkan " kekeluargaan
" dapat terjelma dalam bentuk-bentuk misalnya sebagai berikut :
1.
Mengembangkan koperasi di antara buruh dan karyawan ,
koperasi adalah wahana untuk meninggikan kesejahteraanburuh dan meningkatkan
kecerdasannya lewat pendidikan buruh dan sebagainya.
2.
Menumbuhkan "hubungan perburuhan"
(industrial relation) yang sesuai dengan asas-asas kekeluargaan itu, dimana
antara buruh dan pengusaha terjalin semangat kekeluargaan.
3.
Dalam Bentuk lain mungkin dikemudian hari perusahaan
swasta akan menjual sebagian saham-sahamnya kepada masyarakat, juga kepada
buruh dan karyawannya. Mungkin koperasi simpan-pinjam diantara
buruh/karyawannya dapat menjadi pemegang saham.
4.
Mungkin di kemudian hari buruh bisa mendapat hak untuk
ikut mengatur perusahaan dimana ia bekerja, seperti halnya yang terjadi di
beberapa negara Eropa.
Bentuk-bentuk sebagaimana tersebut di atas adalah
demokrasi ekonomi yang berdasarkan kekeluargaan. Demikianlah dalam rangka
menerjemahkan apa yang terkandung dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945 tersebut ,
yang merupakan landasan konstitusioanal dalam kehidupan perekonomian Indonesia
yang berdasarkan "kekeluargaan", diciptakan Undang-undang Nomor 12
Tahun 1969 tentang Pokok-pokok perkoperasian. Antara lain dalam Pasal 37 Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1969, merupakan pasal yang mengatur kewajiban Pemerintah untuk
"memberikan bimbingan pengawasan, perlindungan, dan fsilitas terhadap
koperasi serta memampikannya untuk melaksanakan Pasal 33 UUD 1945 beserta
penjelasannya". Dari apa yang tersirat dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun
1969 tersebut, ia mencerminkan bahwa, gerakan koperasi di Indonesia didorong
secara aktif oleh Pemerintah untuk tumbuh dan berkembang. Koperasi yang ingin
didorong pengembangannya oleh Pemerintah tersebut, adalah koperasi yang tetap
berlandaskan asas swadaya masyarakat sendiri, asas kepentingan bersama (mufakat
atas dasar musyawarah) serta bergerak atas inisiatif ekonomi.
Salah satu usaha Pemerintah dalam rangka mendorong
pertumbuhan gerakan koperasi sebagai wadah untuk membantu golongan ekonomi
lemah ialah dengan dibentuknya Koperasi Unit Desa (KUD). KUD ini berbentuk
badan usaha yang merupakan kesatuan ekonomi terkecil dalam rangka pembangunan
pedesaan.Dalam intruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1978 yang antara lain menyatakan
: KUD sebagai wadah dari seluruh warga desa termasuk
petani,nelayan,pengrajin,peternak,pedagang dan sebagainya. Dengan intruksi ini
diharapkan KUD benar-benar menjadi wadah utama kegiatan
ekonomi pedesaan yang dimiliki dan diatur sendiri oleh
seluruh warga desa sendiri untuk keperluan mereka dalam pembangunan. Untuk
meningkatkan dan memantapkan kegiatan usaha koperasi primer dalam berbagai
bidang usaha, telah dilakukan peningkatan keterampilan untuk menyusun rencana
usaha, peningkatan kecekatan dalam usaha memperoleh kredit dan kemampuan untuk
memanfaatkannya bagi kepentingan usaha , serta bimbingan dalam kegiatan simpan
pinjam agar mampu mengembangkan tabungan para anggota dan mampu memenuhi
kebutuhan kredit mereka. Di samping itu , juga dikembangkan kerjasama antara
koperasi dengan sektor negara dan sektor swasta.Selanjutnya untuk membantu
usaha kerajinan rakyat dan industry kecil telah dilakukan kerjasama , baik
antar koperasi dengan badan usaha lainnya.dengan prinsip saling menguntungkan
seperti dalam pengadaan bahan baku,produksi, serta pemasaran hasilnya.
Sedangkan latar belakang pendirian BUMN ini nampaknya
bermacam-macam , tergantung dari periode pendiriannya dan kebijaksanaan
Pemerintah saat itu. Beberapa BUMN merupakan kelanjutan dari
perusahaan-perusahaan yang didirikan pada zaman sebelum kemerdekaan. Beberapa
perusahaan didirikan pada zaman perjuangan kemerdekaan , yang menonjol dalam
hal ini adalah CTC ( Central Trading Company ) yang kemudian berkembang menjadi
PT Panca Niaga, lahirnya Perusahaan Perkebunan Negara (PPN) sebagai akibat
nasionalisasi perusahaan-prusahaan perkebunan milik Belanda oleh
Pemerintah.Demikian pula lahirnya PELNI sebagai akibat nasionalisasi KPM milik
Belanda. Berbagai landasan pendirian perusahaan negara tersebut telah
menimbulkan kesulitan-kesulitan dalam pengendaliannya. Untuk mengatasi berbagai
masalah pengendalian ini maka disusunlah Undang-undang No 19 Tahun 1960
mengenai perusahaan negara. Undang-undang ini merupakan tonggak penting dalam
pengelolaan dan pengendalian BUMN di Indonesia. Melalui Undang-undang ini
ditetapkan peranan dan fungsi perusahaan negara dan berbagai badan pengendalian
yang penting. Dalam usaha membangun ekonomi diusahakan peran serta seluruh
lapisan masyarakat dan mengurangi campur tangan Pemerintah yang menghambat
perkembangan ekonomi. Dalam iklim demikian ini dirumuskan perundangan yang akan
meletakkan kembali peran BUMN sebagai aparatur perekonomian negara dalam sistem
perekonomian Indonesia. Perumusan ini telah melahirkan Undang-undang No 9 Tahun
1969 dimana dalam konsiderinya jelas mencerminkan kedudukan /peranan BUMN dalam
sistem perekonomian Indonesia, antara lain :
1.
Bahwa perusahaan Negara sebagai unit ekonomi yang
tidak terpisah dari sistem ekonomi Indonesia perlu segera disesuaikan
pengaturan dan pembinaannya menurut isi dan jiwa ketetapan MPR sementara Nomor
XXIII/MPRS/1966
2.
Bahwa dalam kenyataannya terdapat Usaha Negara dalam
bentuk Perusahaan Negara berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 1960 yang dirasakan
kurang efisien, sehingga dipandang perlu untuk segera ditertibkan kembali
Berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun1969
tersebut,sesuai dengan fungsi serta status hukumnya maka perusahaan negara
diklasifikasikan dalam 3 bentuk, sebagai berikut :
1.
Perusahaan Jawatan (PERJAN) dengan cirri-ciri sebagai
berikut :
1.
Merupakan BUMN yang bersifat public service, yaitu
pelayanan kepada masyarakat.
2.
Permodalan termasuk bagian dari APBN yang dikelola
oleh Departemen yang membawahkannya.
3.
Statusnya mempunyai kaitan dengan hokum public
2.
Perusahaan Umum (PERUM) dengan cirri-ciri sebagai
berikut :
1.
Merupakan BUMN yang bersifat public utility, yaitu
melayani kepentingan umum dan diharapkan memupuk keuntungan
2.
Modal seluruhnya milik negara dari kekayaan negara
yang dipisahkan
3.
Berstatus badan hokum dan diatur berdasarkan
Undang-unahaadang
3.
Perusahaan Perseroan (PERSERO) dengan ciri-ciri
sebagai berikut :
1.
Merupakan BUMN yang bersifat "profit motive
"
2.
Modal seluruhnya atau sebagian milik negara dan dibagi
atas saham-saham
3.
Berstatus badan hokum perdata yang terbentuk perseroan
terbatas (PT)
Betapa penting peranan BUMN dalam sistem perekonomian
Indonesia dapat dilihat dari maksud dan tujuan dari kegiatan PERJAN , PERUM dan
PERSERO, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun
1983,sebagai berikut :
1.
Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian
negara pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
2.
Mengadakan pemupukan keuntungan/pendapatan
3.
Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa barang dan
jasa yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
4.
Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum
dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
5.
Menyelenggarakan kegiatan usaha yang bersifat melengkapi
kegiatan swasta dan koperasi dengan antara lain menyediakan kebutuhan
masyarakat ,baik dalam bentuk barang maupun dalam bentuk jasa dengan memberikan
pelayanan yang bermutu dan memadai
Peran koperasi
1.
Turut aktif memberikan bimbingan kegiatan kepada
sektor swasta khususnya pengusaha golongan ekonomi lemah dan sektor koperasi
2.
Turut aktif melaksanakan dan menunjang pelaksanaan
kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan pada
umumnya
Daftar
referensi:
http://coretanganda.blogspot.com/2012/03/sistem-perekonomian-indonesia_1621.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar