Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum.
Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu :
1. Subjek Hukum Manusia
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
·
Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
·
Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan,
pemabuk, pemboros.
2. Subjek Hukum Badan Usaha
Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
·
Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
·
Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para
anggotanya.
Obyek hukum
Hukum benda adalah hukum yang mengatur hubungan antara
subjek hukum dan objek hukum. Benda yang dimaksud adalah benda bergerak dan
tidak bergerak yang terbagi berdasarkan sifat dan tujuan pemakaiannya serta
ketentuan undang-undang yang mengaturnya.
1.Benda Bergerak, menurut sifatnya di dalam pasal 509 KUHP adalah benda yang dipindahkan, misalnya meja, kursi, ternak dan sebagainya. Benda bergerak menurut undang-undang, pasal 511 KUHP adalah hak-hak atas benda bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda-benda bergerak, dan sebagainya.
1.Benda Bergerak, menurut sifatnya di dalam pasal 509 KUHP adalah benda yang dipindahkan, misalnya meja, kursi, ternak dan sebagainya. Benda bergerak menurut undang-undang, pasal 511 KUHP adalah hak-hak atas benda bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda-benda bergerak, dan sebagainya.
2.Benda tidak Bergerak, karena
sifatnya yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon,
arca, patung. Benda bergerak karena tujuannya, yakni mesin alat-alat yang
dipakai dalam pabrik. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini
berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak, misalnya hak pakai atas
benda tidak bergerak, hipotik dan sebagainya.
Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu:
1. Jaminan yang bersifat umum :
·
Benda tersebut bersifat
ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
·
Benda tersebut bisa dipindah
tangankan haknya pada pihak lain
2. Jamian
yang bersifat khusus:
·
Gadai
·
Hipotik
·
Hak Tanggungan
·
Fidusia
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar