Rabu, 19 November 2014

Cara Merawat Wajah

§  Sebelum anda menyentuh daerah wajah, sebaiknya biasakanlah untuk mencuci tangan terlebih dahulu dengan air bersih, agar wajah terbebas dari kuman dan bakteri.
§  Bersihkan wajah dengan air mengalir dan berikan pijatan pada wajah, untuk membantu memperlancar peredaran darah. Sebaiknya lakukan pembilasan dengan benar dan akhiri dengan pengeringan menggunakan handuk bersih dan lembut.
§  Biasakan untuk membersihkan wajah dengan pembersih dan penyegar yang cocok dengan jenis kulit anda, setiap pagi dan malam atau setiap kali keluar dari rumah.
§  Biasakan untuk selalu memakai pelembab wajah setiap akan beraktifitas diluar rumah, agar kulit wajah tetap terjaga dan terbebas dari sinar ultraviolet (UV) yang dapat menyebabkan flek hitam.
§  Luangkan waktu sekitar 2-3 menit setiap malam untuk memijat kulit wajah setiap sebelum tidur. Hal ini dilakukan untuk menghilangkan letih pada wajah dan memberikan warna kulit agar tetap sehat dan cerah.
§  Biasakanlah menggunakan masker wajah minimal 2 kali dalam 1 minggu, agar kotoran yang menempel pada wajah akan terangkat dan wajah akan menjadi lebih bersih dan segar. Sebaiknya gunakanlah masker alami yang aman bagi kulit wajah.
§  Perbanyak mengkonsumsi air putih setiap hari minimal 8 gelar perhari, untuk menjaga kulit wajah terlihat lebih cerah dan segar.
§  Minumlah Vitamin E setiap hari untuk menjaga kesehatan kulit dari dalam.
§  Berolahragalah secara teratur agar kulit menjadi tetap kencang dan tubuh akan terbeas dari berbagai penyakit.
Setelah anda mengetahui cara merawat wajah dengan benar diatas, sebaiknya anda juga dapat mencoba cara merawat secara alami berikut ini :
1. Bengkoang
Bengkoang memiliki kandungan rotenon, pachyrhizon, Vitamin C dan B1 yang dapat bermanfaat untuk memutihkan wajah dan menghilangkan noda hitam yang disebabkan oleh jerawat. Anda dapat mencobanya denga cara mengupas dan mencuci bengkoang dengan bersih, kemudian parut hingga lembut. Setelah itu peras air bengkoang dengan saringan dan letakkan dalam wadah, diamkan selama setengah jam. Buang air tersebut dan pakailah sari bengkoang atau endapan bengkoang secara merata ke wajah anda dan diamkan selama 15 menit, bilas dengan air hangat dan diikuti dengan air dingin.
2. Jeruk Nipis
Jeruk nipis mempunyai kandungan Vitamin C dan zat anti oksidan yang bermanfaat untuk mengecilkan pori-pori, menghaluskan dan mencerahkan kulit wajah. Anda dapat mencoba menggunakan jeruk nipis dengan cara membelah jeruk nipis menjadi 2 bagian, setelah itu peras dan ambil airnya, lalu oleskan pada kulit wajah secara merata. Diamkan kurang lebih selama 10 – 20 menit, kemudian cucilah wajah dengan air hangat, dan lanjutkan membasuh wajah dengan air dingin.
3. Apel
Apel mempunyai kandungan zat lastin dan kolagen yang dapat mengurangi minyak pada kulit wajah. Anda dapat mencobanya dengan cara membuat masker apel seperti berikut ini, kupaslah buah apel dan haluskan dengan menggunakan blender tanpa dicampur dengan air. Setelah itu oleskan masker apel ke seluruh wajah secara merata dan biarkan selama 20-30 menit. Kemudian bersihkan wajah dengan menggunakan air hangat dan dilanjut dengan air dingin agar pori-pori kulit mengecil.
4. Tomat
Tomat mempunyai zat anti oksidan yang dapat membantu mengatasi iritasi pada kulit akibat sinar matahari, mengurangi komedo dan mencerahkan wana kulit wajah. Anda dapat mencobanya denga cara menghaluskan 1 buah tomat, kemudian campurkan dengan 1 sendok madu, oleskan pada wajah dan diamkan selama 15 menit. Setelah itu basuhlah dengan air hangat.
5. Alpukat
Alpukat mempunyai kandungan Vitamin C dan E yang dapat menjaga kelembapan dan memberi asupan nutrisi serta menghaluskan kulit wajah. Anda dapat mencoba membuat masker alpukat dengan cara menghaluskan daging buah dan dihaluskan dengan sendok atau blender. Kemudian oleskan pada bagian wajah secara merata dan diamkan selama 15 menit, lalu bilas dengan air. Lakukan setiap hari agar hasilnya maksimal.

Sumber : http://www.likethisya.com/cara-merawat-wajah.html

Senin, 13 Oktober 2014

Koperasi


PENDAHULUAN

Pengertian Dan Konsep -Konsep Koperasi

 

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.

Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:

Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;

Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.

Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.

 

KONSEP KOPERASI

Munkner dari university of manburg, jerman barat membedakan konsep koperasi menjadi dua: konsep koperasibarat dan konsep koperasi sosialis. Hal ini di latarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang bersal dari Negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep berkembang dinegara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.

a.       KONSEP KOPERASI BARAT

Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

 

Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah ;

· Promosi kegiatan ekonomi anggota

· Pengembangan usaha koperasi dalam hal investasi formulasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia(SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama antarkoperasi secara horizontal dan vertical.

 

Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:

· Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan

· Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil,misalnya inovasi teknik dan metode produksi

· Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan konsumen, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.

 

b.      KONSEP KOPERASI SOSIALIS

Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncankan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.

c.       KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG

Munkner hanya membedakan koperasi berdasar konsep barat dan konsep sosialis. Sementara itu didunia ketiga, walaupun masih mengacu pada kedua konsep tersebut, namun koperasinya sudah berkembang dengan cirri tersendiri,yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaanya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan factor produks dari kepemilikan kolektif, sedangkan koperasi di Negara berkembang seperti di Indonesia, tujuanya adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.



Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
a.
Hubungan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi

 

Ideologi
Sistem Perekonomian
Aliran Koperasi
Liberalisme/Kapitalisme
Sistem Ekonomi Bebas Liberal
Yardstick
Komunisme / Sosialisme
Sistem Ekonomi Sosialis
Sosialis
Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme
Sistem Ekonomi Campuran
Persemakmuran (Commonwealth)














Perbedaan ideology suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan system perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya, setiap system perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideology bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai system perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.



b. Aliran Koperasi
Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh pelbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungnnya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran.

· Aliran Yardstick
· Aliran Sosialis
· Aliran Persemakmuran (Commonwealth)

Aliran Yardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut system perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme. Walaupun demikian, aliran ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam system dan struktur perekonomiannya. Pengaruh aliran ini cukup kuat, terutama di negara-negara barat dimana industri berkembnag dengan pesat dibawah system kapitalisme.


Aliran Sosialis
Menurut aliran ini koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.



Aliran persemakmuran

•          Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.

•          Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat

•          Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

 

“Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik

Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :

•         Cooperative Commonwealth School

•         School of Modified Capitalism / School of Competitive Yardstick

•         The Socialist School

•         Cooperative Sector School

*Cooperative Commonwealth School

•         Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan  dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.

•         M. Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth)

*School of Modified Capitalism (Schooll Yardstick)

Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis

* The Socialist School

Suatu paham yang menganggap koperasi  sebagai bagian dari sistem sosialis

* Cooperative Sector School

Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara  kapitalis dan sosialis

 

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI

a. Sejarah Lahirnya Koperasi

Koperasi di gagas oleh  Robert Owen (1771-1858), ia menerapkannya di usaha pemintalan kapas. kemudian dilanjutkan pada tahun 1844 di rochdale, inggris. di tahun itulah lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. dan pada tahun 1852 pertumbuhan koperasi sudah mulai terlihat banyak, di inggris saja sudah mencapai 100 unit. dan pada tahun 1862 di bentuklah pusat koperasi pembelian “the cooperative whole sale society” (CWS)

Pada tahun 1848 koperasi berkembang di jerman. perkembangan tersebut di pelopori oleh ferdinan lasallen dan fredrich w. raiffesen.. mereka menganjurkan untuk para petani menyatukan diri untuk membentuk organisasi simpan pinjam.

Setelah melalui beberapa  rintangan, akhirnya  mereka dapat mendirikan Koperasi dengan pedoman kerja sebagai berikut :

1.       Anggota Koperasi wajib menyimpan sejumlah uang

2.       Uang simpanan boleh dikeluarkan sebagai pinjaman dengan membayar bunga.

3.       Usaha  Koperasi mula-mula dibatasi pada desa setempat  agar tercapai  kerjasama yang erat.

4.       Pengurusan  Koperasi  diselenggarakan  oleh  anggota  yang  dipilih  tanpa  mendapatkan upah

5.       Keuntungan yang diperoleh digunakan untuk membantu kesejahteraan masyarakat

Dan pada tahun 1896 di london terbentuk lah ICA (international cooperative alliance) dan    pada tahun ini koperasi dianggap sebagai suatu gerakan international.

 

b. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia

 

Bangsa Indonesia yang terkenal dengan sifat kekeluargaan dan kegotongroyongan, sifat tersebut dijadikan dasar  atau pedoman pelaksanaan koperasi diIndonesia. Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani bebas dari lintah darat melalui koperasi. Dalam melaksanakan kegiatan tersebut, beliau dibantu oleh E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto, mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen.


     Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partaui Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusah menggelorakan semangat kooperasi sehuingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi”.


      Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi   di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat.

 

Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.

Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.

Setelah melewati berbagai kendala dan masalah, pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kehadiran dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat, sampai sekarang koperasi diIndonesia masih tetap ada dan terus dikembangankan.Bahkan saat ini hampir semua sekolah-sekolah diberbagai tingkat dan beberapa perkantoran memiliki koperasi didalamnya yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan anggotanya.

Pengertian & konsep koperasi

a. Definisi Koperasi Menurut ILO ( International Labour Organization )

Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut :

“Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.

Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :

· Koperasi adalah perkumpulan orang – orang ( Association of persons ).

· Penggabungan orang – orang tersebut berdasar kesukarelaan ( Voluntarily joined together ).

· Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common economic end ).

· Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically controlled business organization )

· Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable contribution to the capital required )

· Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking ).

b. Definisi Koperasi Menurut Chaniago

Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

c. Definisi Koperasi Menurut Hatta

Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas – asas tersebut adalah :

1. Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu

2. harga barang harus sama dengan harga pasar setempat

3. Ukuran harus benar dan dijamin

4. Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.

d. Definisi Koperasi Menurut Munkner

Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.

e. Definisi Koperasi Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992

Undang – undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.

Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :

· Koperasi adalah badan usaha ( Business Enterprise )

· Koperasi adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hokum koperasi

· Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”

· Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.

· Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”

f. Definisi Koperasi Menurut Doren

koperasi adalah tindakan hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum.

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

1.    Prinsip menurut Munkner

Terdapat 12 prinsip dan 7 variabel gagasan umu sebagai berikut:

7 variabel gagasan umum:

A.    menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan

B.     demokrasi

C.     kekuatan modal tidak diutamakan

D.    ekonomi

E.     kebebasan

F.      keadilan

G.    memajukan kehidupan sosial melalui pendidikan

12 prinsip koperasi:

1.      Keanggotaan bersifat sukarela

2.      Keanggotaan terbuka

3.      Pengembangan anggota

4.      Identitas sebagai pemilik dan pelanggan

5.      Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis

6.      Koperasi sebagai kumpulan orang-orang

7.      Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi

8.      Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi

9. Perkumpuilan dengan sukarela

10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan

11. pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi

12. Pendidikan anggota

 

B. Prinsip menurut Rochdale

Prinsip –prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya:

A.    Pengawasan secara demokratis

B.     Keanggotaan yang terbuka

C.     bunga atas modal dibatasi

D.    Pembagian SHU

E.     Penjualan sepenuhnya dengan tunai

F.      Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan

G.    Menyelenggarakan pendidikan kepada angota dengan prinsip-prinsip koperasi

H.    Netral terhadap politik dan agama

Prinsip – prinsip koperasi Rochdale ini selanjutnya merupakan landasan kerja koperasi:

1.      Pembelian barang secara tunai

2.      Harga jual sama dengan harga pasar setempat

3.      Mutu barang baik,timbangan dan ukurannya benar

4.      Pemberian bunga atas modal dibatasi

5.      Keuntungan dibagi bedasarkan banyaknya pembelian

6.      Sebagian keuntungan dipergunakan untuk cadangan dana pendidikan dan dana sosial

7.      Keanggotaan terbuka untuk umum,netral terhadap agama dan politiK

 

C. Prinsip menurut Raiffesien

Prinsip dari Raiffesien adalah:

A.    Swadaya

B.     Daerah kerja terbatas

C.     SHU untuk cadangan

D.    Tanggung jawab anggota tidak terbatas

E.     Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan

F.      Usaha hanya pada anggota

G.    Keanggotaan berdasarkan watak,bukan uang

Sedangkan landasan dan cara kerja yang ditempuh olehnya,yaitu:

1.      Petani dibiasakan menabung

2.      Adanya pengawasan terhadap pemakaian kredit

3.      keanggotaan dibatasi agar antar anggota dapat saling mengenal dan dapat bekerja sama dengan baik

4.      Penglolaan oleh anggota dan tidak mendapat upah

5.      Keuntungan bersih menjadi milik bersama

 

D.Prinsip menurut Schulze

Ia memberitahukan dasar-dasar yang diberikan adalah koperasi kredit khususnya untuk industri kecil. Untuk membentuk koperasi kredit adalah dengan cara :

A.    Membeli saham untuk menjadi anggota

B.     Mengumpulkan modal dari penyumbang yang mau memberikan uangnya sebagai modal

C.     Membatasi pinjaman untuk jangka pendek

D.    Menetapkan wilayah kerja diperkotaan

E.     Menggaji para pengurus

F.      Membagi keuntungan kepada para anggota

Sedangkan inti dari prinsip-prinsip menurutnya adalah:

1.      Swadaya

2.      Daerah kerja tiak terbatas

3.      SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota

4.      Tanggung jawab anggta terbatas

5.      Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan

6.      Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

 

D. Prinsip menurut ICA

ICA merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi didunia yang didirikan pada tahun 1895. siding ICA pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi,sebagai berikut:

A.    Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat

B.     Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara

C.     Modal menerima bunga yang terbatas,itupun bila ada

D.    SHU dibagi tiga:

·         Sebagian untuk cadangan

·         Sebagian untuk masyarakat

·         Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing

1.      Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus

2.      Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat,baik di tingkat regional,nasional,maupun internasional

 

E. Prinsip –prinsip koperasi Indonesia

1.      Menurut UU No.12 tahun 1967

Terdapat undang-undang menyangkut perkoperasian yaitu:

·         UU No.79 Tahun 1958 tentang perkumpulan koperasi

·         UU No.14 Tahun 1965

·         UU No.12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian

·         UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian

 

2.      Menurut UU No.25 Tahun 1992

Prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut:

·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

·         Pengelolaan dilakukan secara demokratis

·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota

·         Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas

·         Kemandirian

·         Pendidikan perkoperasian

·         Kerjasama antar koperasi

Terdapat 5 prinsip koperasi yang menjadi pedoman koperasi bekerja ialah:

·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

·         Pengelolaan dilakukan secara demokratis

·         Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota

·         Pemberian balas terhadap modal terbatas

·         Kemandirian

Sedangkan prinsip-prinsip yang menjadi pengembangan diri koperasi adalah:

·         Pendidikan perkoperasian

·         Kerjasama antar koperasi

 

3.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

Terdapat 2 makna “sifat sukarela” dalam keanggotaan koperasi yaitu:

·         Keanggotaan koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapa pun

·         Seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam AD/ART koperasi

 

4.      Pengelolaaan dilakukan secara demokratis

Prinsip penglolaan secara demokratis didasarkan pada kesamaan hak suara bagi setiap anggota dalam penglolaan kperasi. Demokrasi koperasi mengandung arti:

·         Pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota

·         Anggota adalah pemegang dan pelaksaan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.

 

5.      Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.

6.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

Anggota adalah pemilik koperasi,sekaligus pemodal dan pelanggan. Simpanan yang sisetorkan oleh anggota kepada koperasi akan digunakan koperasi untuk melayani anggota,termasuk dirinya sendiri.

7.      Kemandirian

Kemandirian pada koperasi dimaksudkan bahwa koperasi harus mampu berdiri sendiri dalam hal pengambilan keputusan usaha dan oranisasi. Mandiri berarti mampu berdiri sendiri tanpa tergantung pada pihak lain. Prinsip ini pada dasarnya merupakan factor pendorong (motivator) bagi koperasi untuk meningkatkan keyakinan akan kekuatan sendiri dalam mencapai tujuan.

8.    Pendidikan koperasi

Inti dari prinsip pendidikan koperasi adalah bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia koperasi (SDMK) adalah sangat vital dalam memajukan koperasinya. SDMK yang baiklah maka cita-cita atau tujuan koperasi dapat diwujudkan.

9.      Kerjasama antar koperasi

Kerjasama antar koperasi dimaksudkan untuk saling memanfaatkan kelebihan dan menghilangkan kelemahan masing-masing,sehingga hasil akhir dapat dicapai secara optimal. Prinsip ini sebenarnya lebih bersifat “strategi” dalam bisnis.

Organisasi & manajemen

Organisasi dan Manajemen Koperasi

BENTUK ORGANISASI KOPERASI ATAU MANAJEMEN ORGANISASI


Struktur organisasi adalah konfigurasi peran formal yang didalamnya dimaksudkan sebagai prosedur, governansi dan mekanisme kontrol, kewenangan serta proses pengambilan kebijakan .

Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan.
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai macam masalah yang harus diselesaikan. Masalah yang paling sulit adalah masalah yang timbul dari dalam dirinya sendiri, yaitu berupa keterbatasan. Keterbatasan dalam hal pengetahuan paling sering terjadi, sebab seorang pengurus harus diangkat oleh, dan dari anggota, sehingga belum tentu dia merupakan orang yang profesional di bidang perusahaan. Dengan kemampuannya yang terbatas, serta tingkat pendidikan yang terbatas pula, pengurus perlu mengangkat karyawan yang bertugas membantunya dalam mengelola koperasi agar pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik.
Dengan masuknya berbagai pihak yang ikut membantu pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur organisasi koperasi tersebut. Pemilihan bentuk struktur organisasi koperasi harus disesuaikan dengan macam usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan. Pada prinsipnya semua bentuk organisasi baik, walaupun masing-masing mempunyai kelemahan.

Ada baiknya kita sedikit membahas tentang perangkat organisasi koperasi. setidaknya dalam koperasi kita mengenal 3 perangkat organisasi yang jamak digunakan yaitu:

- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas

Bentuk Organisasi Menurut Hanel :
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.
• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
• Sub sistem koperasi :
- individu (pemilik dan konsumen akhir).
- Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier).
- Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat.

Bentuk Organisasi Koperasi Menurut Para ahli :

Bentuk Organisasi Menurut Ropke :
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan.
• Identifikasi Ciri Khusus.
- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi).
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi).
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi).
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
• Sub sistem
- Anggota Koperasi.
- Badan Usaha Koperasi.
- Organisasi Koperasi.

Bentuk Organisasi Di Indonesia :
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
- Penetapan Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
- Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan, pendirian dan peleburan.

HIRARKI TANGGUNG JAWAB

Pengurus

Pengurus adalah seseorang yang mengelola koperasi dan usahanya.

Seperti :

Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi,

Menyelenggarakan rapat bagi para anggotanya,

Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban,

Maintenance daftar anggota dan pengurus,

Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan,

Meningkatkan peran koperasi di masyarakat.

Pengelola

Pengelola adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien& professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.

Pengawas

Pengawas adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.

Dengan UU 25 Th. 1992 pasal 39 yang bertuliskan:

Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi,

Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

pola manajemen koperasi

Pola Manajemen Koperasi Indonesia
Koperasi seperti halnya organisasi yang lain membutuhkan pola manajemen yang baik agar tujuan koperasi tercapai dengan efisien.

Hal yang membedakan manajemen koperasi dengan manajemen umum adalah terletak pada unsur-unsur manajemen koperasi yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Adapun tugas masing-masing dapat diperinci sebagai berikut : Rapat anggota bertugas untuk menetapkan anggaran dasar, membuat kebijaksanaan umum, mengangkat/memberhentikan pengurus dan pengawas. Pengurus koperasi bertugas memimpin koperasi dan usaha koperasi sedangkan Pengawas tugasnya mengawasi jalannya koperasi.

Untuk koperasi yang unit usahanya banyak dan luas, pengurus dimungkinkan mengangkat manajer dan karyawan. Manajer atau karyawan tidak harus anggota koperasi dan seyogyanya memang diambil dari luar koperasi supaya pengawasannya lebih mudah. Mereka bekerja karena ditugasi oleh pengurus, maka mereka juga bertanggung jawab kepada pengurus. Di bawah ini akan dibahas mengenai beberapa pola manajemen koperasi yang nantinya akan membantu koperasi tersebut dalam mencapai tujuannya :

a. Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar manajemen. Dalam perencanaan manajer memutuskan apa yang harus dilakukan, kapan harus dilakukan, bagaimana melakukan dan siapa yang harus melakukan. etiap organisasi memerlukan perencanaan. Baik organisasi yang bersifat kecil maupun besar sama saja membutuhkan perencanaan. Hanya dalam pelaksanaannya diperlukan penyesuaian-penyesuaian mengingat bentuk, tujuan dan luas organisasi yang bersangkutan.
Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang fleksibel, sebab perencanaan akan berbeda dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah di waktu yang akan datang. Apabila perlu dalam pelaksanaannya diadakan perencanaan kembali sehingga semakin cepat cita-cita/tujuan organisasi untuk dicapai.

Perencanaan dalam Koperasi :
Organisasi koperasi sama dengan organisasi yang lain, perlu dikelola dengan baik agar dapat mencapai tujuan akhir seefektif mungkin. Fungsi perencanaan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting karena merupakan dasar bagi fungsi manajemen yang lain. Agar tujuan akhir koperasi dapat dicapai maka koperasi harus membuat rencana yang baik, dengan melalui beberapa langkah dasar pembuatan rencana yaitu menentukan tujuan organisasi mengajukan beberapa alternatif cara mencapai tujuan tersebut dan kemudian alternatif-alternatif tersebut harus dikaji satu per satu baik buruknya sebelum diputuskan alternatif mana yang dipilih
Tipe rencana yang dapat diambil dalam koperasi dapat bermacam-macam tergantung pada jangka waktu dan jenjang atau tingkatan manajemen.

b. Pengorganisasian dan Struktur Organisasi
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara para anggota organisasi, agar tujuan organisasi dapat dicapai secara efisien. Pelaksanaan proses pengorganisasian akan mencerminkan struktur organisasi yang mencakup beberapa aspek penting seperti:
1. Pembagian kerja,
2. Departementasi,
3. Bagan organisasi,
4. Rantai perintah dan kesatuan perintah,
5. Tingkat hierarki manajemen, dan
6. Saluran komunikasi dan sebagainya.

Struktur Organisasi dalam Koperasi :
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai macam masalah yang harus diselesaikan. Masalah yang paling sulit adalah masalah yang timbul dari dalam dirinya sendiri, yaitu berupa keterbatasan. Keterbatasan dalam hal pengetahuan paling sering terjadi, sebab seorang pengurus harus diangkat oleh, dan dari anggota, sehingga belum tentu dia merupakan orang yang profesional di bidang perusahaan. Dengan kemampuannya yang terbatas, serta tingkat pendidikan yang terbatas pula, pengurus perlu mengangkat karyawan yang bertugas membantunya dalam mengelola koperasi agar pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik.
Dengan masuknya berbagai pihak yang ikut membantu pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur organisasi koperasi tersebut. Pemilihan bentuk struktur organisasi koperasi harus disesuaikan dengan macam usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan. Pada prinsipnya semua bentuk organisasi baik, walaupun masing-masing mempunyai kelemahan.

c. Pengarahan
Pengarahan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting. Sebab masing-masing orang yang bekerja di dalam suatu organisasi mempunyai kepentingan yang berbeda-beda. Supaya kepentingan yang berbeda-beda tersebut tidak saling bertabrakan satu sama lain, maka pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkannya untuk mencapai tujuan perusahaan.
Seorang karyawan dapat mempunyai prestasi kerja yang baik, apabila mempunyai motivasi. Maka dari itu, tugas pimpinan perusahaan adalah memotivasi karyawannya agar mereka menggunakan seluruh potensi yang ada dalam dirinya untuk mencapai hasil yang sebaik-baiknya. Supaya manajer atau pimpinan perusahan dapat memberikan pengarahan yang baik, pertama-tama ia harus mempunyai kemampuan untuk memimpin perusahaan dan harus pandai mengadakan komunikasi secara vertikal.

Manajemen Kepegawaian :
Seorang manajer kepegawaian adalah pembantu pengurus yang diserahi tugas mengurus administrasi kepegawaian, yang mencakup:
* Mendapatkan pegawai yang mau bekerja dalam koperasi,
* Meningkatkan kemampuan kerja pegawai,
* Menciptakan suasana dan hubungan kerja yang baik sehingga para karyawan tersebut tidak bosan bekerja bahkan dapat meningkatkan prestasinya,
* Melaksanakan kebijaksanaan yang dibuat pengurus, mengawasi pelaksanaannya dan menyampaikan informasi maupun laporan kepada pengurus secara teratur,
* Memberikan saran-saran/usul-usul perbaikan.

d. Pengawasan
Pengawasan adalah suatu usaha sistematik untuk membuat semua kegiatan perusahaan sesuai dengan rencana. Proses pengawasan dapat dilakukan dengan melalui beberapa tahap, yaitu menetapkan standar, membandingkan kegiatan yang dilaksanakan dengan standar yang sudah ditetapkan, mengukur penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, kemudian mengambil tindakan koreksi apabila diperlukan. Setiap perusahaan mengadakan pengawasan dengan tujuan agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana yang sudah ditetapkan.

Ada beberapa alasan yang dapat diberikan mengapa hampir setiap perusahaan menghendaki adanya proses pengawasan yang baik. Alasan-alasan tersebut antara lain:

* Manajer dapat lebih cepat mengantisipasi perubahan lingkungan,
* Perusahaan yang besar akan lebih mudah dikendalikan,
* Kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh anggota organisasi dapat dikurangi.

Berdasarkan waktu melakukan pengawasan, dikenal ada tiga tipe pengawasan yaitu, feedforward controll, concurrent controll, dan feedback control.

Teknik dan Metode Pengawasan :
Secara garis besar pengawasan dapat dibagi menjadi dua, yaitu metode pengawasan kualitatif dan metode pengawasan kuantitatif. Pengawasan kualitatif dilakukan oleh manajer untuk menjaga performance organisasi secara keseluruhan, sikap serta performance karyawan. Metode pengawasan kuantitatif dilakukan dengan menggunakan data, biasanya digunakan untuk mengawasi kuantitas maupun kualitas produk. Ada beberapa cara yang biasa digunakan untuk mengadakan pengawasan kuantitatif, antara lain: dengan menggunakan anggaran, mengadakan auditing, analisis break even, analisis rasio dan sebagainya.

Kita dapat melihatnya dalam program keterkaitan yang dicanangkan sebagai Gerakan Nasional muncul 4 (empat) macam pola hubungan kemitraan, yaitu:
1. Pola Dagang.
Keterkaitan merupakan hubungan dagang biasa antara produsen/koperasi dan pemasar/pengusaha.
2. Pola Vendor.
Kerjasama dilakukan untuk memenuhi kebutuhan operasional perusahan yang menjadi bapak angkat.
3. Pola Subkontrak.
Kerjasama dilakukan dalam hubungan produk yang dihasilkan oleh koperasi menjadi bagian dalam sistem produksi bapak angkat.
4. Pola Pembinaan.
Pola ini dikembangkan untuk memberi kesempatan kepada koperasi yang memiliki potensi produksi tetapi lemah dalam pemasaran.

Ke-empat pola tersebut memperlihatkan bahwa koperasi ditempatkan sebagai sub sistem dari perusahaan swasta/BUMN. Padahal koperasi mempunyai kemampuan untuk ditempatkan sebagai related system. Dengan demikian fokus perhatian umumnya terarah kepada koperasi primer, sedangkan pengembangan koperasi sekunder dan tersier tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dengan hanya menjadi subsistem maka koperasi berada pada posisi bargaining yang lemah.
Memasuki millennium ketiga ini sudah seharusnya dilakukan upaya-upaya yang lebih teratur dan konsisten untuk membuat koperasi mampu berusaha di bidang ekpor-impor. Koperasi harus didorong untuk tumbuh dalam satu jaringan kerja (network) dan tidak hanya menjadi sub sistem perusahaan swasta.
Pemerintah dapat mengalokasikan dana untuk pengembangan koperasi dengan membangun unit-unit quality control guna menetapkan standar ekspor serta meningkatkan kualitas produk dari koperasi-koperasi produksi. Disamping itu juga membangun unit-unit promosi (Rumah Produk Indonesia) yang memperlihatkan bebagai sample produk dari koperasi yang mempunyai standar ekspor.
Telah disinggung terdahulu bahwa perhatian pembinaan yang hanya terfokus kepada koperasi primer akan memperlambat perkembangan koperasi di Indonesia. Untuk itu sudah seharusnya focus perhatian pembinaan disebarkan meliputi juga koperasi sekunder dan tersier dalam suatu sistem pembinaan terpadu.

Pengalaman koperasi

Dalam hal ini saya akan menceritakan pengalaman koperasi sekolah yang diikuti oleh kakak saya, kegiatan koperasi yang diikuti oleh kakak saya yaitu pada waktu smp. Tugas dalam  koperasi banyak ada yang bertugas membeli barang-barang, penjualan barang-barang dan  pencatatan jumlah penjualan pada hari itu. Biasanya kakak saya mendapat tugas untuk menjaga koperasi pada waktu jam istirahat. Banyak barang yang dijual dalam koperasi adalah peralatan sekolah buku lks dan baju seragam sekolah. Banyak murid yang membeli peralatan sekolah seperti pulpen, penghapus, pensil dan buku karena memang harga yang ditawarkan koperasi disekolah itu lebih murah dari pada harus membeli diluar sekolah. Kakak saya menjaga koperasi hanya dalam waktu 1 minggu karena memang tugas menjaga koperasi disekolahnya itu terus bergilir dengan petugas koperasi yang lain

 



sumber :




http://ary-rachmansyah.blogspot.com/2012/12/organisasi-dan-manajemen-koperasi.html